Halo sahabat mitraklinik yang baik,

Permenkes yang digunakan sebagai pedoman tatakelola klinik kesehatan masih mengacu kepada Permenkes 09 tahun 2014.

Diawal bulan Maret 2014 ini ada peraturan menteri kesehatan yang baru diundangkan yang menggantikan permenkes 028/MENKES/PER/I/2011 dan permenkes 666/MENKES/SK/VI/2007 tentang klinik. Permenkes yang baru itu adalah PERMENKES 09 tahun 2014.

Secara garis besar permenkes yang baru ini hampir sama dengan Permenkes 028/2011 sebelumnya, namun dalam permenkes yang baru ini menerangkan Klinik dapat dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah daerah atau masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya nanti mungkin pemerintah akan mendampingi peran puskesmas atau melegalkan praktik dokter yang ada dalam instansi pemerintahan menjadi klinik.

Dan dalam permenkes yang baru juga menerangkan bahwa tenaga kerja asing yang di permenkes terdahulu tidak diperbolehkan dipekerjakan ,dalam permenkes ini menyiratkan lampu hijau untuk mempekerjakan / mendayagunakan tenaga kesehatan warga negara asing, yang detailnya bisa dilihat dalam situs ini

Dan dalam permenkes yang baru juga mengisyaratkan penggunaan Badan Hukum untuk mendirikan Klinik Utama dan Klinik Pratama dengan rawat inap, dimana setahu kami badan hukum yang dilegalkan di Indonesia adalah berbentuk Yayasan atau PT,sehingga badan usaha perorangan seperti CV hanya dapat memiliki Klinik rawat jalan.

Selain itu perubahan dari permenkes yang baru adalah penambahan dokter pelaksana untuk Klinik Utama, yang tidak hanya satu dokter spesialis, namun juga harus mengikutkan 1 dokter pemberi layanan. Untuk tenaga Apoteker dalam permenkes yang baru ini tidak bisa ditawar lagi untuk klinik rawat inap, karena klinik akan memiliki instalasi farmasi yang dapat melayani resep dari kliniknya sendiri, klinik lain dan dokter praktik perorangan, sehingga fungsi dari klinik akan semakin besar cakupannya untuk mendapatkan penjualan obat.Tetapi untuk klinik rawat jalan boleh tidak menyelenggarakan instalasi farmasi sehingga tidak diperlukan apoteker lagi,namun dengan tidak adanya instalasi farmasi akan berdampak tidak dapat melayani resep dari dalam kliniknya sendiri

Selain itu, klinik rawat inap wajib menyelenggarakan laboratorium, dimana ijin dari laboratorium itu menjadi satu / terintegrasi dengan ijin klinik sebagai ijin laboratorium klinik umum madya. Sehingga untuk mendirikan klinik rawat inap harus melengkapi dengan sarana dan prasarana laboratorium tingkat pratama atau tingkat madya.

Tanya kami