Sanksi administratif terhadap fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyelenggarakan rekam medis elektronik adalah :
a. Teguran tertulis, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang belum menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


b. Rekomendasi penyesuaian status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang:
1) telah menyelenggarakan rekam medis elektronik namun belum terintegrasi dengan Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Maret 2024.
2) telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT namun data kunjungan pasien kurang dari 50% (lima puluh persen) terkirim ke Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Juli 2024. jdih.kemkes.go.id
3) telah menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terkoneksi dengan Platform SATUSEHAT dan data kunjungan pasien kurang dari 100% masuk dalam Platform SATUSEHAT sampai dengan 31 Desember 2024.
4) belum melaksanakan pencatatan layanan luar gedung sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.


c. Rekomendasi pencabutan status akreditasi, bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak sama sekali melaksanakan ketentuan angka 2 huruf a dan huruf b paling lambat 31 Juli 2024.

Silakan baca lengkapnya disini

SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/1030/2023
TENTANG PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN SERTA PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DALAM RANGKA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Fullscreen Mode
Tanya kami