Ketentuan Pembelian

Syarat & Ketentuan/ Term & Condition yang berlaku dalam pembelian di mitraklinik.com :

  1. Anggota adalah orang yang telah membayar biaya keanggotaan yang telah disepakati di awal.
  2. Mitraklinik adalah layanan komunitas yang diselenggarakan oleh PT. Dokter Moez Indonesia yang berdomisili di Jl.Abdulrahman Saleh kav 783 Semarang dan mempunyai kantor cabang di CBC Boutique Office galery lt.5 . Jl. Atang sanjaya no 21 Tangerang Banten
  3. Keanggotaan mitraklinik adalah komunitas baik secara online ataupun offline/ tatap muka yang membahas metode, teknik dan strategi bagaimana mendirikan dan mengelola klinik kesehatan yang bersumber dari pengalaman pengelola situs ini. Keanggotaan ini tidak berafiliasi dengan organisasi, partai politik maupun komunitas tertentu. Dengan menjadi warga di forum ini maka anggota telah menyadari sepenuhnya bahwa ini adalah atas kenginan sendiri tanpa paksaan dari pihak manapun dan karenanya menjadi tanggung jawab pribadi sepenuhnya.
  4. Oleh karena hal tersebut di atas, maka setiap anggota menyetujui bahwa biaya keanggotaan dapat berubah sewaktu-waktu dan menyadari tidak pernah akan ada refund atau  pengembalian uang yang telah dibayarkan untuk keanggotaan dan pembelian layanan di dalam situs ini dalam bentuk apapun.
  5. Menyadari sepenuhnya bahwa keanggotaan ini merupakan media informasi untuk berbagi ilmu, pengalaman dan manfaat bersama. Jika keanggotaan online ini dirasa tidak mencukupi dilakukan dalam forum ini, maka pendampingan dapat dilakukan secara tatap muka dengan biaya akan disampaikan dikemudian hari.
  6. Untuk konsultasi dapat dilakukan melalui layanan telgram, whatsapp ataupun email, setiap anggota forum ini menyadari sepenuhnya bahwa konsultasi pribadi tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu tetapi narasumber akan menyesuaikan jadwalnya untuk menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan melalui layanan tersebut diatas.
  7. Layanan konsultasi via telpon dapat dilayani bagi keanggotaan MitraPlus+ dengan mengajukan jadwal konsultasi yang akan direspon oleh narasumber dalam waktu 2 x 24 jam.
  8. Memahami dan menyadari sepenuhnya bahwa Pengelola Program Keanggotaan Mitraklinik TIDAK MENGIJINKAN PENGGUNAAN BERSAMA USERNAME dan atau LOGIN, dan apabila ini terjadi, baik disengaja atau tidak, maka saya secara SUKARELA bersedia UNTUK DI NON-AKTIFKAN keanggotaanya TANPA KECUALI. Keanggotaan Pendampinagan mitraklinik ini   TIDAK DAPAT DIPINDAH TANGANKAN atau DIPERJUALBELIKAN dengan alasan apapun.
  9. Semua metode dalam video ataupun yang ditulis dan disarikan di program pendampingan ini tidak akan dipersoalkan apakah itu aliran putih, aliran kuning atau aliran hitam, namun kami mempunyai kewajiban untuk memberikan manfaat kepada semua pihak sesuai dengan kaidah, norma dan aturan yang berlaku di negara Indonesia
  10. Semua metode dalam video ataupun yang ditulis dan disarikan di halaman ini memiliki Hak Cipta Kekayaan Intelektual, maka barang siapa dengan sengaja ataupun tidak sengaja menyebar luaskan, merekam, mengcopy, dan menjual program ini akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di Negara Indonesia.
  11. Sanksi Pelanggaran Pasal 7 UU no 19 / 2002 Tentang Hak Cipta:
    • Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 49 Ayat 1 & 2 dipidana dengan penjara masing -masing paling singkat 1 (satu) bulan dan /atau denda paling sedikit Rp 1.000.000 atau pidana paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000 ( lima milyard rupiah )
    • Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000 (limaratus juta rupiah)
  12. Materi yang berada dalam keanggotaan Pendampingan Mitraklinik.com ini adalah materi pendidikan tidak ada maksud atau tujuan untuk memberikan saran yang melanggar Undang-Undang / Peraturan yang berlaku. Segala tindakan dan hasilnya adalah merupakan tanggung jawab diri sendiri diluar dari materi yang disampaikan dalam forum keanggotaan ini.
  13. Kami memberikan jaminan untuk dapat mendampingi setiap anggota via telpon,whatsapp,telegram atau komunikasi lainnya sesuai dengan jadwal yang telah diberikan dan disepakati dalam ketentuan setiap pembelian
  14. Jangka Waktu keanggotaan dapat diperpanjang sesuai kebijakan/negosiasi antara pengelola dan angggota dengan harga yang akan ditetapkan kemudian hari
  15. Bagi yang bertransaksi menggunakan kartu kredit ada persyaratan yang harus di patuhi :
    • Nama yang didaftarkan dalam Program Pendampingan Mitraklinik ini  harus sama dengan nama pemegang kartu kredit.
    • Anggota /Pelanggan yang menggunakan kartu kredit akan diproses oleh vendor  pembayaran pihak ke tiga, nama vendor akan tercantum dalam credit card statement dan anda akan menerima email notifikasi dari kami
    • Memahami & menyetujui syarat dan ketentuan pembelian yang tercantum dalam web ini dan segala resiko dari transaksi ini menjadi tanggung jawab saya.
    • Apabila menggunakan kartu kredit orang lain maka pengguna harus memastikan bahwa  sudah mendapatkan ijin dari pemilik kartu kredit untuk melakukan transaksi ini.

Dengan menjadi keanggotaan Program pendampingan Mitraklinik.com maka akan patuh dan tunduk atas syarat & ketentuan yang berlaku ini.

Jakarta 12 -12 -2019

Tanya kami