Halo jumpa kembali dalam blog mitraklinik

Sebelum kita bicara badan usaha marilah kita tengok kebelakang apa tujuan kita untuk mendirikan bisnis & memiliki klinik ini, apakah untuk kita jadikan pendapatan pribadi perseorangan, apakah bertujuan social untuk membantu masyarakat, atau bertujuan untuk menjadi bisnis terbuka yang dapat dimiliki oleh banyak orang?

Bisnis memiliki klinik yang kami pernah ulas di bagian pertama dari ebook ini telah diatur dalam peraturan menteri kesehatan Indonesia bahwa klinik dapat dimiliki oleh perorangan dan dimiliki oleh badan usaha, sehingga pemerintah sudah memulai melihat dari sisi komersial bisnis ini dan mengaturnya agar kewajiban-kewajiban perpajakan dapat dipenuhi juga. Namun jika tujuan kita mendirikan klinik sebatas sebagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat kepada banyak orang maka kita harus mengelola bisnis ini sebagai suatu badan hukum yang berbentuk yayasan.

Kenapa kita harus memahami badan usaha yang ada di Indonesia? Karena badan usaha itu ada yang mempunyai badan hukum dan tidak mempunyai badan hukum. Bagi seorang pebisnis pemula perlu diperhatikan bentuk dari badan usaha ini, namun perlu di ingat lagi bahwa badan usaha ini hanya kendaraan kita agar dalam berbisnis tidak mengalami yang tidak diharapkan suatu saat kelak. Menurut kami ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai badan usaha:

1)   Badan usaha bukan suatu keharusan dalam memualai suatu usaha, untuk memulai suatu usaha ya  harus memulai  dulu saja.

2)   Badan usaha diperlukan hanya untuk klinik tipe Klinik Utama, dimana  klinik tersebut  menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik, atau klinik medic dasar yang mempunyai fasilitas rawat inap.

3)   Memilih bentuk badan usaha juga berarti memilih mitra dalam berbisnis, ada beberapa bentuk badan usaha yang harus menyertakan orang lain dalam hal pengoperasiannya. Jika mitra yang kita pilih dalam berbisnis tidak tepat,maka akan menghancurkan bisnis tersebut

4)   Pemiihan badan usaha ini perlu dicermati karena bentuk badan usaha jika suatu saat terjadi hal yang tidak di inginkan maka akan dapat menyeret pemiliknya sampai dengan asset atau kekayaan pribadinya.

5)   Pemilihan dan pematenan nama badan usaha dan merk usaha sangat penting dilakukan dalam hal mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan kelak, seperti kasus hukum merek dagang, kasus penuntutan merek dan sebagainya.

6)   Kreadibilitas suatu usaha tidak dilihat dari bentuk badan usahanya, melainkan dari kegiatan dan nama baik dari pemilik dan merek usaha tersebut.

Macam Badan Usaha ( diambil dari berbagai sumber di Internet )

Sedangkan macam badan usaha di Indonesia ada 4 yakni

  1. Koperasi
  2. BUMN –  Badan Usaha milik Negara
  3. BUMS Badan Usaha Milik Swasta
  4. Yayasan

Sedangkan BUMS dibagi dua menurut kepemilikannya yakni :

1)   Badan usaha perorangan

2)   Badan usaha perseroan

Badan usaha perorangan

Badan usaha perorangan adalah badan usaha yang diciptakan demi keperluan perorangan yang mendirikannya, bentuk badan usaha ini dapat berbentuk firma, Persekutan Komanditer /CV, atau Perseroan/PT. Ada banyak hal yang perlu di cermati dalam badan usaha yang dimiliki perseorangan. Pada prinsipnya badan usaha ini dapat berbentuk badan hukum atau tidak, dan jika terjadi sesuatu dengan badan usaha ini, apakah asset badan usaha ini juga melibatkan asset pribadi pemiliknya? Dan apakah dari segi pengelolaannya apakah badaan usaha ini membutuhkan usaha yang berat untuk mengelolanya?

Adapun kelebihan dan kekurang badan usaha milik perseorangan sebagai berikut :

Kelebihan perusahaan perseorangan adalah :

1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.

2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.

3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.

4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

Sedangkan kelemahan perusahaan perseorangan adalah :

1. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.

2. Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.

3. Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.

4. Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.

 Perlu di ingat perusahaan perseorang itu dapat meliputi firma, persekutuan komanditer dan PT ( Perusahaan Perseoran  Terbatas ) yang dimiliki perseorangan , dimana PT tersebut saham terbesar dan saham lainnya jika di runut akan jatuh ke satu orang, yakni pemiliknya.

Perusahaan Perseroan

Sedangkan Kelebihan dan Kelemahan dari Perusahaan Perseoraan Terbatas yakni :

Kelebihan Perseroan Terbatas

1. Tanggung jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang

perusahaan. Maksudnya adalah jika anda termasuk pemegang saham dan kebetulan perusahaan punya utang, anda hanya bertanggung jawab sebesar modal yang anda setorkan. Tidak lebih.

2. Kelangsungan perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa pemilik. Pemilik dapat berganti-ganti.

3. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.

4. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya, misalnya dengan mengeluarkan saham baru.

5. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk itu secara efisien. Jadi jika anda mempunyai manajer tidak cakap, anda bisa ganti dengan yang lebih cakap.

Keburukan Perseroan Terbatas

1. PT merupakan subyek pajak tersendiri. Jadi tidak hanya perusahaan yang terkena pajak. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapatan. Tentunya dari pemegang saham yang bersangkutan.

2. Jika anda akan mendirikan perseroan terbatas, pendiriannya jauh lebih sulit dari bentuk kepemilikan usaha lainnya. Dalam pendiriannya, PT memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.

3. Biaya pembentukannya relatif tinggi.

4. Bagi sebagian besar orang, PT dianggap kurang “Rahasia ” dalam hal dapur perusahaan. Hal ini disebabkan karena segala aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham. Apalagi yang menyangkut laba perusahaan.

Jadi menurut kami, jika kita nantinya sudah memulai bisnis & memiliki klinik atau membuka bisnis & memiliki klinik yang mengharuskan suatu bentuk Badan Usaha, lebih baik kami sarankan membuat PT (perseroan Terbatas ) Jenis Perseorangan, dimana komposisi sahamnya dimiliki yang mempunyai dan kerabat/pasangan. Namun jika kita mempunyai niatan untuk menjadikan PT Terbuka, dimana komposisi saham dapat dimiliki oleh orang lain maka mulai saat ini kita harus mencari tahu bagaimana mencari mitra yang tepat untuk bisnis kita ini, jangan sampai dalam perjalanannya semua hak yang telah kita miliki dan kita besarkan berpindah hak kepada orang  lain. Pelajari seni mencari mitra dan bernegosiasi dengan tepat kepada calon dan mitra bisnis.Jangan lupa libatkan orang yang mempunyai pengalaman ebih dari 5 tahun berbisnis & memiliki klinik untuk menjadi mitra anda.

Pendirian PT ini juga relative mudah dan biayanya juga relative tidak mahal. Syarat-syarat pendirian PT bias langsung bertanya ke Notaris setempat, dan diperlukan waktu kira-kira 3 bulan untuk mendapatkan Surat Ijin PT dari Menteri Kehakiman & HAM.

Pendirian PT

Menurut pengalaman kami dalam mendirikan PT ada yang perlu di perhatikan sesuai dengan Undang- Undang tentang PT no  40 tahun 2007  yakni :

  1. Pendirian PT dilakukan minimal oleh 2 orang, boleh pasangan suami-istri, dimana pendirian PT ini jika pemegang sahamnya merupakan pasanganan di notaris tertentu ada yang minta perjanjian pisah harta, ada yang tidak, silahkan dikomunikasikan kepada pasangan apakah memerlukan perjanjian pisah harta jika terjadi sesuatu nanti dengan perkawinannya, karena nanti akan mempengaruhi jalannya PT tersebut.
  2. Dahulu, pendirian PT mengharuskan modal di setor minimal 50 juta dan minimal 25  persennya ditempatkan dalam PT  dengan memperlihatkan buku tabungan yang di foto kopi jumlah nominal tersebut. Namun sekarang minimal modal yang disetor tidak terlau dimasalahkan dalam hal pengurusan akta notaris dalam pembuatan perusahaan. Ada notaris yang dapat membuat AKTA PENDIRIAN PT hanya dengan surat pernyataan penyetoran modal, dan ada pula yang harus memperlihatkan syarat penyetoran modal disetor berupa fotokopi rekening tabungan, jadi silahkah mencari notaries yang sesuai, jika memang modal anda belum ada atau modal PT kosong maka cari notaries yang dapat membuat akta tersebut hanya dengan surat pernyataan penyetoran modal dari pemegang saham bermeterai.
  3. Setelah PT diproses kira-kira 1 bulan untuk mendapatkan SIUP,TDP sedangkan NPWP ( Nomer Pendaftaran Wajib Pajak ) dapat dibuat kapanpun asal AKTA PENDIRIAN sudah jadi, sedangkan SIUP dan TDP dapat dibuatkan covernote dari notaris, kemudian kira-kira 3 bulan baru keluar Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mengesahkan keberadaan PT tersebut dan disimpan di dalam database Sistem Administrasi badan hukum.
  4. Sedangkan syarat-syarat yang lain seperti syarat pada umumnya yakni surat keterangan domisili PT, KTP, Kartu Keluarga, Surat Pernyataan Penyetoran modal/bukti fotokopi rekening bank,dan Foto Direktur /Direktur utama ukuran           4×6 beserta NPWP pribadi Direktur /Direktur Utama, jika ada beberapa notaries meminta surat pisah harta jika pemegang sahamnya hanya suami dan istri.
  5. Setelah NPWP jadi, maka akan ada kewajiban laporan pajak setiap bulannya, yang nanti akan kami terangkan di bagian selanjutnya.
  6. Dalam pembuatan rekening bank, jika kita membutuhkan rekening bank atas nama PT ini sebagian besar bank akan meminta referensi dan membutuhkan jalur birokrasi, saran kami lebih baik gunakan bank yang biasa kita pakai sehari-hari agar kita mendapatkan kemudahan dalam membuat rekening atas nama PT ini dan jang an lupa untuk melampirkan surat keterangan identitas termasuk surat domisili dan cover note dari notaries jika pengurusan PT belum selesai
  7. Pastikan nama badan Usaha tidak sama dengan nama badan usaha yang telah ada ( nama dapat dicek di notaris) , dan pisahkan antara nama badan usaha dan nama merk usaha kita, seperti nama Klinik = Klinik Sehat Jaya, Nama Badan Usaha sebaiknya jangan sama dengan nama merk klinik Sehat Jaya tersebut. Ini berguna untuk menyiasati segala tuntutan merk dikemudian hari, dan Jangan lupa nama merk dari klinik tersebut dipatenkan sambil jalan. Karena surat paten tersebut akan keluar 2 tahun setelah didaftarkan.

Sedangkan bentuk badan usaha lain dapat dipelajari dan dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan, karena setiap jenis badan usaha ada kekurangan dan kelebihanannya masing-masing. Pada prinsipnya pemilihan suatu badan usaha tergantung kepada kebutuhan atau niatan kita kelak, karena ada kemudahan dan kesukaran yang didapat jika kita menggunakan badan usaha sebagai kendaraan dalam berbisnis.  Dan dalam memilih bentuk badan usaha juga harus memperhatikan keberadaan mitra kita yang kita ajak menjadi satu mencapai visi yang disepakati bersama, akan banyak hal yang timbul setelah suat usaha itu jalan.

Demikian ulasan Kami tentang badan usaha yang pas untuk mendirikan klinik. Semoga bermanfaat

Salam berbagi pasar

Maulana Adriann

Tanya kami