Deskripsi
RME Klinikita Terdaftar dan Terintegrasi dengan Satusehat
RME Klinik Mitra Satusehat Klinikita telah terdaftar di platform Satusehat Kementerian Kesehatan RI, sebuah pengakuan yang menegaskan keandalan dan kepatuhan aplikasi terhadap standar layanan kesehatan di Indonesia. Integrasi dengan Satusehat dapat di lakukan dalam hitungan jam. Karena itu data pasien dan transaksi layanan kesehatan Anda tercatat dengan akurat dan dapat di akses oleh sistem kesehatan nasional.
Fitur Unggulan RME Klinikita
- Logo dapat di ganti sesuai keinginan ✅
- Tema Dashboard ada 8 warna pilihan ✅
- Koneksi kirim Whatsapp ke pasien untuk pendaftaran, nota penjualan hingga survei kepuasan pasien ✅
- Koneksi kirim email ke pasien untuk pendaftaran, nota penjualan hingga survei kepuasan pasien ✅
- Chatbot OpenAI 4.0 untuk dokter berisi ilmu kedokteran di Indonesia ✅
- Pasien dapat daftar online ✅
- Kasir penjualan umum dan cetak nota penjualan ✅
- Berita dan Dokumen dapat ditampilkan untuk pengguna (cocok untuk akreditasi) ✅
- Terintegrasi modul akuntansi ✅
- Multi ruangan dan gudang ✅
- Kirim WA Broadcast ke beberapa nomor wa pasien sekaligus ✅
- Format surat keluar tersedia. Berikut pemberian surat keterangan dokter, e-resep, surat dokter, Surat keterangan dan semacamnya tinggal mencetak tidak perlu menulis ✅
- Pengaturan Simbol Odontogram, penyematan foto pemeriksaan dalam rekam medis untuk dokter/klinik: gigi, estetika, kecantikan dan bedah ✅
- Multicabang dalam satu perusahaan ✅
- Printer bisa diatur sendiri (deskjet, laser, dot, thermal) untuk mempermudah mencetak dokumen ✅
- Tanpa batas Pengelolaan user masuk dengan fungsi Admin, Dokter, Paramedis, Kasir & staf ✅
- Tarif dokter terkait dengan nama dokter ✅
- Login Pasien untuk melihat Rekam medis ✅
- Login Admin & pasien Perusahaan yang bekerjasama ✅
- Tersemat Video Online untuk Seminar LIVE ✅
- Data dapat di import/ekspor sendiri via excel ✅
- Laporan respon server satusehat terkoneksi dalam waktu jam ✅
- Pengiriman data Satusehat selama 4 hari kebelakang ✅
- Penginputan data tanggal mundur untuk pencatatan pasien yang terlewat ✅
RME Klinik Mitra Satusehat sesuai dengan Regulasi
RME Klinikita sesuai dengan SURAT EDARAN NOMOR HK.02.01/MENKES/1030/2023 dalam penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di fasilitas pelayanan kesehatan karena:
- RME Klinikita telah terdaftar di platform SatuSehat Kementerian Kesehatan RI, yang sesuai dengan ketentuan surat edaran yang mengharuskan rekam medis elektronik terkoneksi dengan platform SATUSEHAT
- RME Klinikita dapat terhubung dengan platform SATUSEHAT dalam hitungan jam setelah terpenuhi syarat koneksinya, yang memenuhi ketentuan surat edaran tentang integrasi dengan SATUSEHAT.
- RME Klinikita menyediakan layanan rekam medis untuk berbagai jenis fasilitas pelayanan kesehatan seperti Klinik Pratama Rawat Jalan, dan Klinik Utama Rawat Jalan yang memungkinkan fasilitas-fasilitas tersebut untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan pemikiran ini, RME Klinikita mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik yang diwajibkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Informasi lengkap silakan chat Nikita
Ulasan
Belum ada ulasan.