mendirikan klinik kesehatan

Mendirikan klinik kesehatan membutuhkan banyak dokumen dan perencanaan. Menurut persyaratan peraturan Permenkes no 14 tahun 2021, lokasi harus memenuhi semua peraturan zonasi dan telah mendapat persetujuan oleh otoritas setempat. Selain itu, area tersebut harus memiliki akses yang baik ke transportasi umum dan dapat dengan baik dengan adanya tempat parkir untuk klien. Untuk mendapatkan izin operasi, semua tenaga medis harus menunjukkan kualifikasi yang relevan seperti yang terdapat dalam Permenkes no 09 tahun 2014 dan Permenkes no 14 tahun 2021.

Menurut Permenkes tersebut klinik kesehatan adalah

a. Kliinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif.
b. Klinik Pemerintah adalah yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, Lembaga pemerintah, TNI dan POLRI.
c. Klinik Swasta adalah yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum.
d. Klinik Pratama adalah yang menyelenggarakan pelayanan medis dasar.
e. Klinik Utama adalah yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Buku mendirikan klinik kesehatan di Indonesia

Silakan baca buku yang di terbitkan oleh PT. Dokter Moez Indonesia melalui penerbitan Nasmedia yang dapat di beli di sini sebelum di terbitkan secara umum. Silakan beli bukunya dengan judul Resep Sukses : Mendirikan usaha klinik kesehatan paska pandemi.

Fullscreen Mode

Kemudian dalam Permenkes no 14 tahun 2021 telah menjabarkan persyaratan standar untuk mendirikan dan menjalankan klinik kesehatan di Indonesia. Menurut dokumen ini, semua harus ada fasilitas medis dan non-medis yang di perlukan sesuai standar yang telah di tetapkan, bersama dengan prosedur pemeliharaan rutin dan tindakan pencegahan untuk keselamatan pasien. Semua personel yang bekerja di klinik harus memenuhi kualifikasi hukum, seperti STR, SIP dokter atau tenaga medis lainnya dan surat izin lainnya yang harus terdaftar sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang telah mengaturnya.

Berikut informasi untuk menghubungi mitraklinik, hubungi di whatsapp 081229213000 dan kunjungi group telegram kami di t.me/mitraklinik

Tanya kami