Memulai mendirikan klinik

Istilah Klinik sering sekali digunakan dalam kosakata keseharian, banyak yang menggunakan istilah klinik untuk membuat kegiatan tersebut agar tampak lebih ilmiah, seperti klinik desain, klinik internet,klinik  hukum, klinik pajak dan masih banyak lagi.

Asal mulanya kata klinik ini adalah dari seorang ahli kesehatan / dokter jaman dahulu di Yunani tahun 1628 yakni L.Cliniccus, dan berkembang menjadi istilah popular pada ahkir-ahkir ini. Apapun dan bagaimanapun penggunaan kata klinik kami kira tidak perlu dirisaukan dan menurut kami definisi dari klinik  adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan yang menyediakan pelayanan medis dasar dan/atau spesialistik.(Permenkes 09/2014)

Klinik kesehatan merupakan jenis usaha karena berhubungan jual beli produk dan jasa dalam proses operasionalnya. Ada yang membuat klinik sebagai sarana untuk mencari keuntungan ada juga yang membuat klinik sebagai sarana untuk kegiatan sosial. Usaha klinik kesehatan ini memiliki resiko yang besar, begitu juga dengan bisnis-bisnis yang lain. Saya yakin semua keputusan yang diambil dalam menjalankan usaha  ini akan beresiko jika kita tidak mengetahui aturan main dan kita tidak mempunyai kompetensi dalam melakukan usaha ini. Maka kurangi resiko tersebut, minimalisasikan resiko ini dengan membaca aturan dan perundangan yang ada.

Menurut Peraturan menteri kesehatan, Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik dibagi menjadi Klinik Pratama dan Klinik Utama.

  1. Klinik Pratama  merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang  dilayani oleh dokter umum dan dipimpin oleh seorang dokter umum.  Berdasarkan perijinannya klinik rawat jalan dapat  dimiliki oleh badan usaha ataupun perorangan, namun jika Klinik Pratama Rawat Inap kepemilikannya merupakan Badan Usaha.
  2. Klinik Utama merupakan klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik. Spesialistik berarti mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ atau jenis penyakit tertentu. Klinik ini dipimpin seorang dokter spesialis ataupun dokter gigi spesialis. Berdasarkan perijinannya klinik ini hanya dapat  dimiliki oleh badan usaha berupa CV, ataupun PT.

Demikian sekilas tentang pemahaman usaha klinik, akan saya sambung dalam tulisan berikutnya

Salam berbagi pasar !

Maulana Adrian Sukamto – Pendiri Mitraklinik.com

 

Whatsapp kami
%d blogger menyukai ini: